Negara Madinah Sebuah Eksprimen Negara Islam
Judul:
Runtuhnya Negara Madina,
Islam Kemasyarakatan Versus Islam Kenegaraan
Judul Asli:
Al-Islam Din wa Umma Laisa Dinan wa Daulatan
Penulis:
Jamal Albana
Penerjemah: Jamadi Sunardi, Lc, dan Abdul Mufid, Lc.
Penerbit: Pilar Media, Yogyakarta
Cetakan I, Oktober 2005
Tebal Buku: ii-xx + 1-592 Halaman
Ada beberapa pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab dengan tuntas menyangkut diskursus tentang relasi Islam dan negara. Apakah negara Islam itu benar-benar ada atau tidak? Atau konsep kenegaraan hanya mendasarkan pada kebudayaan lokal saja sehingga negara adalah wilayah yang hanya menjadi domain masyarakat? Ataukah persoalan politik (negara) memang tidak terkait dengan agama?
Buku berjudul Runtuhnya Negara Madina, Islam Kemasyarakatan versus Islam Kenegaraan ini hadir untuk menjawab seputar pertanyaan di atas. Jamal Albana, penulis buku ini, mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada negara Islam atau yang lazim dikenal dengan Negara Madinah, yang ada hanyalah model dari sebuah pemerintahan Islam.
Negara Madinah yang hingga saat ini masih menjadi rujukan paling sahih bagi perjuangan politik umat Islam, ternyata masih belum cukup memenuhi kreterium bagi sebuah negara modern. Pasalnya, dalam Negara Madinah belum terpenuhi elemen-elemen utama yang menjadi prasyarat dalam negara modern. Seperti, belum mempunyai tentara yang profesional, belum mempunyai penjara, belum mewajibkan pajak.
Yang lebih signifikan dari semua itu adalah pimpinannya seorang nabi yang diutus, dibimbing dan dibenarkan semua ijtihadnya oleh wahyu. Segala sesuatunya diputuskan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Hal ini tidak mungkin ditemukan di negara-negara lain. Artinya, menurut Jalam Albana, sebuah kesalahan fatal bila “Negara Madinah” dengan barbagai modelnya dikatakan sebagai pendirian negara (Islam).
Konsep Negara Madinah, boleh dibilang merupakan eksprimen sejarah yang dilakukan Rasulullah di saat kondisi menuntut beliau untuk menerima jabatan dalam memimpin masyarakat dalam suatu negara. Dan eksprimen itu, mulai redup di saat Rasul wafat, yang kemudian berakhir pada masa kekhalifahaan Umar. Meskipun upaya politik tersebut diteruskan di masa Al-khulafa ar Rasyidun, hal itu tidak bertahan lama.
Dua khalifah pertama (Abu Bakar dan Umar), tidak lebih menjadi perantara bagi rentang waktu antara “kerakhmatan pemerintahan Nabi” dan “kelaliman raja-raja otoriter”. Kalau masa kekhalifahan Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib menjadi awal bagi konteks pergeseran politik “kerahmatan Islam’ ke pentas “perebutan kekuasaan”, maka masa-masa selanjutnya adalah praktek kekuasaan monarki oleh raja-raja otoriter. Bahkan, sejarah kekuasaan dan suksesi kepemimpinan Al-khulafa ar Rasyidun selalu diselimuti konflik yang berdarah-darah.
Hal ini terbukti betapa eksprimen pendirian negara Islam selalu gagal di implementasikan. Ini wajar karena “Negara Madinah” masa Rasulullah adalah negara yang sangat spesifik sekali yang di dalamnya terdapat karakteristik yang istimewah. Apalagi motifasi pendirian negara Islam tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam sesunguhnya, akan tetapi lebih didasarkan pada emosi, perang, kekuasaan, perebutan sumberdaya alam, dan perbudakan rakyat (hal. 5).
Su’udiyah, Aljazair, Sudan, Turki dan Iran adalah beberapa catatan negara yang gagal dalam melakukan eksprimen pendirian negara. Bahkan, di dalamnya bisa dikatakan hampir lebih bobrok dari sistem politik di Eropa dan Amerika. Sebab, di situ terdapat penindasan, pengekangan kebebasan, penjara, krisis ekonomi, inflasi, kemiskinan, ketiadaan oposisi politik, memenjara orang-orang yang dianggap bersebrangan dan mempraktekkan cara-cara penyiksaan.
Buku ini menjadi semacam sintesa sejarah bahwa setiap kekuasaan cenderung korup, hegemonik, despotik, dan dapat merusak ideologi apapun termasuk agama. Negara yang selalu berporos pada kekuasaan profan tidak akan pernah sejajar dengan nilai-nilai agama yang sakral, sekalipun itu Islam.
Apa yang terjadi di berbagai belahan dunia harus menjadi refleksi bersama tentang kenyataan tersebut. Fakta sejarah dunia muslim telah mencatat bahwa ketika konsep negara telah dijadikan ideologi dalam negara, baik secara progresif maupun tidak, umat harus menerima konsekwensinya.
Sebagai contoh, pemerintahan Bani Umayyah dan Abbasiyah (kecuali kehalifahan Umar bin Abdul Aziz) yang melandaskan pada konsep teokrasi (Islam) justru dikenal dengan pemerintahan yang dispotik dan hegeminik. Agama pada masa itu cenderung dijadikan alat legitimasi kekuasaan bagi kelompok tertentu.
Sejarah juga membuktikan bahwa perusakan yang dilakukan kekuasaan tidak hanya terhadap akidah Islam, akan tetapi juga menghancurkan dan merusak semua akidah yang mempunyai nilai-nilai dan ide-ide yang luhur. Misalnya, bagaimana kekuasaan telah merusak paham Syiah Al-Alawiyah menjadi paham Syiah Safawy. Bagaimana kekuasaan merusak agama Kristen dari sebuah agama kasih sayang menjadi sebuah “Institusi Inkuisisi”. Bagaimana kekuasaan merusak agama Yahudi dan menjadi zionisme. Dan bagaimana kekuasaan merusak sosialisme dan menjadi pemerintahan totaliter.
Begitu juga yang terjadi di dunia sekuler. Kita melihat apa yang terjadi di Turki dengan pemerintahan sekulernya, Jerman dengan demokrasi nazinya dan atau Amerika dengan rasialisme. Semua itu adalah bukti cacat sejarah dalam praktek politik kenegaraan.
Karena itu, kekuasaan (apapun ideologinya) jika tidak memihak pada umat dan hanya menjadikannya sebagai alat pengendalian dan penindasan, maka ia tidak akan mampu membangkitkan misi dakwah dan atau memperjuangkan penerapan nilai-nilai agama. Karena sesungguhnya kekuasaan (baca: negara) hadir untuk memberikan keadilan dan mensejahterakan bagi masyarakatnya.
Buku ini hadir dalam kondisi yang sangat tepat di tengah banyaknya tuntutan sekolompok orang yang ingin memperjuangkan syariat Islam dalam bernegara karena dianggap pilihan ideal untuk menjawab segala persoalan dan problem kemanusiaan dan keumatan. Sementara, perjuangan menegakkan syariat dikhawatirkan justru akan menjadikan agama sebagai alat legitimasi politik belaka. Setidaknya, dengan membaca buku ini kita tidak lagi terjebak pada perdebatan-perdebatan sempit yang mengarah pada hal-hal yang sifatnya distorsif.
Kelebihan buku ini terletak pada kemampuan Jamal Albana dalam menyajikan data-data faktual tentang sejarah politik Islam dari masa Rasulullah hingga masa modern. Selain itu, buku ini juga memaparkan pemikiran para tokoh muslim dan non-muslim tentang konsep negara dengan latar belakang yang berbeda. Hal ini, sangat membantu dalam memahami kelebihan dan kekurangan teori dari tokoh-tokoh tersebut.
Contoh-contoh sejarah tentang revolusi massa di beberapa negara yang disajikan dalam buku ini kian memperlengkap cakrawala pengetahuan kita tentang relasi agama dan negara. Sehingga pembaca tidak akan merasa kesulitan dalam memahami peristiwa demi peristiwa masa lalu yang ada dalam buku ini.
Zamaahsari A. Ramzah, mahasiswa FISIPOL, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
--Zamaahsari A. Ramzah
|